Jejak Sejarah Mesjid Sultan Kualuh di Labuhanbatu Utara

ilustrasi
Mesjid Raya Al-Haji Muhammad Syah, yang terletak di Jalan Besar Tanjung Pasir Dusun Kampung Tengah Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), merupakan mesjid bercorak Melayu yang didirikan oleh Sultan Kualuh III, Al-Haji Muhammad Syah pada tahun 1937. Mesjid yang berukuran sekitar 20 x 20 meter ini terletak tak jauh dari sungai Kualuh, sungai yang membentang dari Kecamatan Kualuh Hulu, Kualuh Selatan, Kualuh Hilir, dan Kualuh Leidong. Kesultanan Kualuh merupakan pecahan Kesultanan Asahan yang berdiri pada abad XVI, sedangkan Kesultanan Kualuh pada abad XVIII.

“Pada tahun 1920 Sultan Al-Haji Muhammad Syah memindahkan pemerintahan Kerajaannya ke Tanjung Pasir dan mendirikan Istana. Anak gadis Sultan menikah dengan salah seorang pangeran dari kerajaan Langkat. Sebagaimana ayahandanya, Putri Sultan yang menjadi permaisuri tersebut berkeinginan membangun Mesjid di Labura. Sultan berkunjung ke kerajaan Langkat, beliau sangat kagum melihat keindahan bangunan Mesjid Azizi yang dibangun oleh Sultan Langkat pada waktu itu. Beliau menginginkan pembangunan mesjid di seperti Mesjid Azizi dan meminta agar membuatkan gambar dengan ukuran mini,” ujar Sultan Kualuh V, H. Tengku Zainal Abidin, 74, Minggu (11/6).

Sultan yang dinobatkan oleh zurriyat (keturunan Sultan) generasi senior pada 25 Mei 2013 dengan gelar Yang Dipertuan Sultan Kualuh ini mengatakan, sejarah Mesjid Raya Al-Haji Muhammad Syah diawali berdirinya Kerajaan Kesultanan Kualuh di Labura pada abad XIX, tepatnya tahun 1829 dengan raja pertama Sultan Haji Ishaq Syah. Setelah beliau mangkat maka digantikan oleh putra tertuanya bernama Sultan Al-Haji Abdullah Syah dan memindahkan pemerintahan kerajaannya ke Kampung Mesjid Kecamatan Kualuh Hilir yang sebelumnya kampung tersebut bernama Djatuhan Dadih. Perubahan nama kampung tersebut terjadi setelah kedatangan seorang ulama dari Rokan, Riau bernama Tuan Syekh Abdul Wahab Rokan beserta para pengikutnya sekitar 150 orang. Kedatangan ulama terkenal tersebut disambut oleh Sultan dan memberikan bantuan berupa beras dan sejumlah uang untuk keperluan para santri.

Atas anjuran Tuan Syekh Abdul Wahab Rokan, setelah Sultan berguru beberapa tahun maka Sultan berniat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Mekah beserta putranya yang bernama Tengku Biong (yang kelak akan berganti nama) pada tahun 1870 selama kurang lebih 3 tahun untuk memperdalam ilmu agama. Di sana, Sultan mendirikan tempat tinggal di sekitar Masjidil Haram tepatnya berada di Pasar Seng. Tempat tinggal tersebut diperuntukkan bagi keluarga dan masyarakat Kesultanan Kualuh yang pergi melaksanakan haji pada saat itu sehingga tidak perlu lagi mencari tempat tinggal di Mekah. Selanjutnya setelah Sultan merasa cukup, atas permintaan rakyatnya maka Sultan kembali ke tanah air (Kualuh) dan mewakafkan tempat tinggal tersebut.

Sebelum Sultan berangkat ke tanah suci, bersama Tuan Syekh Abdul Wahab Rokan membangun sebuah mesjid, yang kelak tempat tersebut bernama Kampung Mesjid kerena terdengar kabar ada ulama besar mengajarkan ilmu agama di kampung tersebut.

“Saat ini usia mesjid 80 tahun dan termasuk cagar budaya karena sudah berusia lebih dari 50 tahun sesuai dengan Undang-Undang Cagar Budaya No. 11 tahun 2010. Mesjid ini pernah dipugar sekitar tahun 1975 oleh ABRI masuk desa dengan membangun pagar depan mesjid.Terima kasih pada masyarakat yang sukses di perantauan yang telah menyumbang, serta Pemkab Labura yang begitu memperhatikan,” tambah Sultan Kualuh V.

Dikatakannya, pihaknya berencana mewaqafkan mesjid tersebut, tetapi harus disetujui oleh seluruh ahli waris.

Situs Bersejarah Labura

Mesjid Raya Al-Haji Muhammad Syah memiliki nilai sejarah bercorak budaya Melayu di Labura. Motif mesjid ini dinilai masih memiliki nilai original.

“Mesjid yang di Tanjung Pasir masih banyak yang asli. Sekitar 3 bulan lalu, tim untuk pengkajian budaya dari provinsi datang untuk mendata tempat-tempat bersejarah di Sumut. Sekitar 30% mesjid ini belum berubah,” kata Kabid Budaya Disdik Labura, Supianto SPd, Jumat (16/6).

Dikatakannya, jika mesjid tersebut telah diwaqafkan, maka Pemkab akan mengelola mesjid tersebut sebagai tempat bersejarah.

“Mesjid ini merupakan cagar budaya peninggalan bersejarah. Tentunya layak untuk dirawat,” tambah Drs Sugeng, Kepala Dinas Kominfo Labura. (sumber)
Share:
spacer

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.